UU No 52 Thn 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

i

Quantcast
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2009

TENTANG

PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. Bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
  2. bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  4. bahwa keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan;
  5. bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata;
  6. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera belum mengatur secara menyeluruh mengenai kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini pada tingkat nasional dan internasional sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Mengingat: Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
  3. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
  4. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
  5. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
  6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
  7. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
  8. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
  9. Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi.
  10. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  11. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
  12. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
  13. Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
  14. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

BAB II

ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat.

Bagian Kedua

Prinsip

Pasal 3

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas:

  1. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan;
  2. pengintegrasian kebijakan kependudukan ke dalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup;
  3. partisipasi semua pihak dan gotong royong;
  4. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat;
  5. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat;
  6. perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal; dan
  7. keadilan dan kesetaraan gender.

Bagian Ketiga

Tujuan

Pasal 4

(1) Perkembangan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup.

(2) Pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

Bagian Kesatu

Hak Penduduk

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:

  1. membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
  2. memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;
  3. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;
  4. berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
  5. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;
  6. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;
  7. bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  8. mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
  9. menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
  10. membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
  11. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
  13. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
  14. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;
  15. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
  16. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
  17. mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan
  20. memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.

Bagian Kedua

Kewajiban Penduduk

Pasal 6

Setiap penduduk wajib:

  1. menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. berperan serta dalam pembangunan kependudukan;
  3. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;
  4. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta
  5. memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.

BAB IV

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Bagian Kesatu

Kewenangan Pemerintah

Pasal 7

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2) Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

(2) Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada kebijakan nasional.

(3) Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 9

Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:

a. pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta lingkungan hidup.

Pasal 10

(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang dilakukan melalui pelaksanaan rencana kerja tahunan.

(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penggalangan peran serta individu, keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan

c. penyediaan pelayanan cuma-cuma yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga bagi keluarga miskin.

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 11

Pemerintah bertanggung jawab dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga

Pasal 12

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan kebijakan nasional;

b. menetapkan pedoman yang meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi; dan

d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;

pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan kebijakan daerah;

b. memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; dan

d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;

pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 14

(1) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota; dan

b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 15

(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Pasal 16

(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BAB VI

PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Bagian Kedua

Pengendalian Kuantitas Penduduk

Paragraf 1

Umum

Pasal 18

Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.

Pasal 19

(1) Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan:

a. jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;

b. pertumbuhan penduduk; dan

c. persebaran penduduk.

(2) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:

  1. pengendalian kelahiran;
  2. penurunan angka kematian; dan
  3. pengarahan mobilitas penduduk.

(3) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah secara berkelanjutan.

(4) Tata cara penetapan pengendalian kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Keluarga Berencana

Pasal 20

Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.

Pasal 21

(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:

a. usia ideal perkawinan;

b. usia ideal untuk melahirkan;

c. jumlah ideal anak;

d. jarak ideal kelahiran anak; dan

e. penyuluhan kesehatan reproduksi.

(2) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mengatur kehamilan yang diinginkan;

b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak;

c. meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;

d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek keluarga berencana; dan

e. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.

(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung pengertian bahwa dengan alasan apapun promosi aborsi sebagai pengaturan kehamilan dilarang.

Pasal 22

(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui upaya:

a. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat

b. pembinaan keluarga; dan

c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan komunikasi, informasi dan edukasi.

(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:

a. menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama;

b. menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan;

c. menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya dalam pencegahan penyebaran virus penyebab penyakit penurunan daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan seksual;

d. meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi;

e. meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana;

f. menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi;

g. menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan;

h. melakukan promosi pentingnya air susu ibu serta menyusui secara ekslusif untuk mencegah kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan

i. melalui pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 (dua belas) bulan tanpa menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suami-isteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas, informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 24

(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau isteri.

(2) Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.

Pasal 25

(1) Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.

(2) Dalam menentukan cara keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan isteri.

Pasal 26

(1) Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu.

(2) Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Pasal 27

Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan.

Pasal 28

Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.

Pasal 29

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagi penduduk miskin.

(3) Penelitian dan pengembangan teknologi alat, obat, dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dan/atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Penurunan Angka Kematian

Pasal 30

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan angka kematian untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh dimensinya.

(2) Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pada:

a. penurunan angka kematian ibu waktu hamil;

b. ibu melahirkan;

c. pasca persalinan; dan

d. bayi serta anak.

(3) Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma agama.

Pasal 31

Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan memperhatikan:

  1. kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri;
  2. keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi bagi ibu, bayi dan anak;
  3. pencegahan dan pengurangan risiko kesakitan dan kematian; dan
  4. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.

Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data dan analisis tentang angka kematian sebagai bagian dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2) Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data dan proyeksi kependudukan tentang angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Mobilitas Penduduk

Pasal 33

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

(2) Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mobilitas internal dan mobilitas internasional dilaksanakan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan secara berkelanjutan.

(3) Pengarahan mobilitas penduduk internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat permanen dan nonpermanen;
  2. pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antar provinsi;
  3. penataan persebaran penduduk melalui kerjasama antar daerah;
  4. pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (urbanisasi); dan
  5. penyebaran penduduk ke daerah perbatasan antar negara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.

(4) Pengarahan mobilitas penduduk internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kerjasama internasional dengan negara pengirim dan penerima migran internasional ke dan dari Indonesia sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diterima dan disepakati oleh Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan mobilitas penduduk diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mobilitas penduduk.

(2) Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Pasal 36

(1) Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dan persebaran penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(2) Pengembangan sistem informasi kesempatan kerja yang memungkinkan penduduk untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Pasal 37

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2) Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data, analisis, mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Pengembangan Kualitas Penduduk

Paragraf 1

Umum

Pasal 38

(1) Untuk mewujudkan kondisi perbandingan yang serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.

(2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.

(3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. nilai agama;

d. perekonomian; dan

e. nilai sosial budaya.

(4) Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat melalui pembinaan dan pemenuhan pelayanan penduduk.

(5) Pembinaan dan pelayanan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penyediaan prasarana dan jasa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kualitas penduduk diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Penduduk Rentan

Pasal 39

(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk rentan.

(2) Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pengembangan potensi penduduk rentan yang timbul sebagai akibat:

a. perubahan struktur;

b. komposisi penduduk;

c. kondisi fisik ataupun nonfisik penduduk rentan;

d. keadaan geografis yang menyebabkan penduduk rentan sulit berkembang; dan

e. dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari proses pembangunan dan bencana alam.

Pasal 40

Pengembangan potensi penduduk rentan dilaksanakan melalui perawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan atas biaya negara.

Pasal 41

(1) Pemerintah menjamin kebutuhan dasar bagi penduduk miskin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Pengembangan wawasan kependudukan merupakan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas.

Pasal 43

(1) Pengembangan wawasan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat baik secara sendiri maupun bersama-sama.

(2) Pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan dilakukan melalui pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.

Bagian Keenam

Perencanaan Kependudukan

Pasal 44

Perencanaan kependudukan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan tentang perubahan kondisi kependudukan yang diinginkan pada masa yang akan datang yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.

Pasal 45

Perencanaan kependudukan dilakukan dengan menetapkan sasaran kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk beserta langkah pengelolaan perkembangan penduduk di suatu daerah pada masa yang akan datang.

Pasal 46

(1) Perencanaan kependudukan dilakukan pada lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan periode jangka menengah dan/atau jangka panjang.

(2) Perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menghasilkan rencana strategis untuk pengelolaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk.

(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diintegrasikan dan diimplementasikan ke dalam sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah dan sektoral.

(4) Waktu penyusunan perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya bersamaan dengan waktu perencanaan pembangunan jangka menengah dan/atau jangka panjang.

(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

BAB VII

PEMBANGUNAN KELUARGA

Pasal 47

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

Pasal 48

(1) Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara:

a. peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;

b. peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga;

c. peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga;

d. pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya;

e. peningkatan kualitas lingkungan keluarga;

f. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga;

g. pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan

h. penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB VIII

DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN

Pasal 49

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

(3) Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.

Pasal 50

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan.

(2) Pemerintah daerah wajib melaporkan data dan informasi kependudukan dan keluarga kepada Pemerintah.

(3) Pemerintah wajib menyebarluaskan kembali data dan informasi yang terkumpul pada tingkat nasional untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antardaerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi kependudukan dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi tentang kependudukan dan keluarga harus mempertimbangkan jenis kelamin.

Pasal 52

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data, analisis, dan proyeksi angka kelahiran sebagai bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

BAB IX

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 53

(1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN.

(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 54

(1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(2) BKKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN.

Pasal 55

(1) BKKBN berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(2) BKKBD berkedudukan di ibu kota Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 56

(1) BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan nasional;

b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;

d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi;

e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan

f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi; di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 57

(1) BKKBD mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Kewenangan BKKBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB X

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 58

(1) Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Undang-Undang ini, dinyatakan sebagai BKKBN berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 62

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 63

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

0 komentar:

Posting Komentar